ADVERTISEMENT

Tiga Petinggi ACT Didakwa Hanya Salurkan Rp20 Miliar Donasi Boeing, Padahal yang Diterima Rp138 Miliar

Selasa, 15 November 2022 17:30 WIB

Share
Dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Foto: Diolah dari Google).
Dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga petinggi Yayasan ACT didakwa hanya menyalurkan Rp20 miliar dana donasi Boeng ke ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Padahal, donasi yang diterima mencapai Rp138 miliar (25 juta dolar Amerika Serikat)
 
Terungkapnya hanya sebagian kecil dana donasi Boing yang digunakan atau disalurkan ACT (Aksi Cepat Tanggap) terungkap berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING pada 2018 sampai dengan 2021.
 
"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan, Selasa, (15/12/2022). 

Sedangkan sisa uang donasi Boing yang mencapai Rp117 miliar digunakan untuk operasional Yayasan ACT. Bahkan, ada yang dipakai kepentingan pribadi para terdakwa.

Padahal, kepada para ahli waris korban Lion Air JT 610, ACT menyebut dana donasi Boing akan dikelola untuk pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan.

Selain itu, para terdakwa juga mengetahui penggunaan dana donasi harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 untuk pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing.

"Terdakwa Ahyudin dan Heriyana Hermain, serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT