JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membekukan operasional pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan kasus dari anak kiai yang melakukan tindakan pencabulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono.
Lebih lanjut, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap anak kiai yang berinisial MSA (42) itu.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," ujar Waryono dikutip dari keterangan resminya, Jumat (8/7/2022).
Diberitakan Poskota sebelumnya, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019, oleh korban berinisial NA, santri perempuan asal Jawa Tengah.
Waryono menjelaskan, Kemenag nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Waryono.
Pembekuan sendiri dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan tegas, atas kasus yang melibatkan anak kiai yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut.
MSA juga berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.(*)