ADVERTISEMENT

Halangi Penegakan Hukum Kasus Pencabulan Santri, DPR Dukung Kemenag Evaluasi dan Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Jumat, 8 Juli 2022 07:28 WIB

Share
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. (ist)
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama layak mengevaluasi pendidikan di Pondok , Ploso, Jombang, Jawa Timur. Tidak hanya itu, Kemenag harus membekukan izin ponpes tersebut.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, yang kurang  kooperatif  dalam upaya penegakan hukum dengan proaktif menyerahkan Moch Subchi Azal Tsani kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.

"Meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," kata Luqman, Kamis (7/7/2022).

Luqman prihatin dan menyayangkan Ponpes Shiddiqiyyah mengerahkan santri di bawah umur untuk menghalangi upaya polisi. Ia berujar seharusnya pihak ponpes kooperatif membantu polisi menangkap MSAT, bukan justru menghalangi.

 

Menurut Lukman,  menjadikan ponpes sebagai tameng untuk melindungi MSAT yang merupakan pelaku pelecehan seksual hanya akan memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya Ponpes Shiddiqiyyah.

"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," tutur Luqman. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT