ADVERTISEMENT
Rabu, 7 Februari 2018 23:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG - Oknum ustad di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berinisial HH, 45, diamankan petugas Polsek Kopo, Rabu (7/2). Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 17 santriwatinya yang statusnya masih anak dibawah umur. Saat ini, oknum ustad tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang setelah diserahkan anggota Polsek Kopo. "Baru saja dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan oknum ustad kepada santriwatinya. Informasi sementara ada 17 (santriwati yang diduga dicabuli)," ujar Kapolres Serang AKBP Wibowo, Rabu (7/2/2018). Dugaan pencabulan tersebut dilakukan HH pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 14.00. Saat itu, HH memanggil satu persatu santriwati ke salah satu ruangan pondok pesantren (ponpes) untuk menjelaskan hal yang membatalkan wudhu. Saat menjelaskan, satu persatu santriwatinya malah diraba bagian sensitifnya. Setelah pelajaran selesai, perbuatan HH terhadap santriwatinya dilaporkan kepada orang tuanya dan diketahui oleh satu anggota Polsek Kopo. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kopo beserta anggotanya dan perangkat desa setempat mendatangi ponpes. Setibanya dilokasi, HH langsung diamankan. Guna menghindari emosi warga, petugas membawa HH ke Mapolsek Kopo, dan diserahkan kepada UPPA Satreskrim Polres Serang. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif (terlapor HH). Saya perintahkan (kepada penyelidik) pastikan berapa jumlah pasti korbannya. Nanti fakta hukumnya akan disampaikan (hasil pemeriksaan kepada media)," kata Kapolres. Seluruh terduga korban juga akan dilakukan visum. (haryono/us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT