Anak Kiai Jombang Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskim: Kemenag Harap Bekukan Izin Ponpes
Kamis, 7 Juli 2022 18:15 WIB
Share
Tangkapan layar video proses penangkapan MSAT, anak Kiai pelaku cabul berakhir ricuh. Aparat dihadang santri yang melakukan perlawanan (kiri) (Foto: Tangkapan layar IG/jalanjalandijawa, inijawatimur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang anak kiai di salah satu pesantren di Kecamatan Poso, Jombang, MSA resmi menjadi tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto.

“Kita semua, khususnya warga Jawa Timur tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ia berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) bisa memberikan sanksi terhadap pondok pesantren (ponpes) terkait.

Sebagai informasi, sebelumnya media sosial ramai soal anak kiai Jombang berinisial MSA (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwati, di pesantren milik orangtuanya.

Lebih lanjut, ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh santriwati berinisial NA.

Sebulan berselang, Polres Jombang  mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

MSA kemudian sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak.

Ia kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang, tetapi mendapat penolakan untuk kedua kalinya.

Halaman
1 2

Komentar ditutup untuk berita ini.