ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Pembuangan Bayi ke Tepi Kali Ciliwung Sudah Dinikahi Pacarnya, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Kamis, 7 Juli 2022 12:55 WIB

Share
Tersangka MS (19) menikah dengan pria yang menghamilinya berinisial N di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) (ardhi)
Tersangka MS (19) menikah dengan pria yang menghamilinya berinisial N di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian menegaskan kasus pembuangan bayi darah daging sendiri, yang dilakukan tersangka perempuan berinisial MS (19) tetap berlanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan meski MS kini sudah resmi menikah dengan pria yang menghamilinya berinisial N (20), kasus tersebut tetap berjalan.

"Walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ungkap Budi usai dari acara pernikahan MS dan N yang digelar di Aula Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) siang.

Kata Budi, tersangka MS sudah ditahan di Mapolres Jakarta Timur  kurang lebih selama satu bulan, sejak kasus pembuangan bayi itu terungkap pada Rabu (1/6/2022) dini hari.

Terlebih berkas kasus yang menjerat MS, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk proses hukum tetap berlanjut. (Tersangka) sudah kita tahan satu bulan dan berkas (kasus) sudah dikirim ke kejaksaan," jelas Budi. 

Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut Budi, tersangka MS terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Budi.

Diketahui MS sebelumnya melakukan pembuangan bayi perempuan, darah dagingnya sendiri, ke tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari.

Beruntung, nyawa bayi itu terselamatkan. Kini, bayi berinisial NA tersebut dirawat oleh pihak keluarga dari MS.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT