JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian menegaskan kasus pembuangan bayi darah daging sendiri, yang dilakukan tersangka perempuan berinisial MS (19) tetap berlanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan meski MS kini sudah resmi menikah dengan pria yang menghamilinya berinisial N (20), kasus tersebut tetap berjalan.
"Walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ungkap Budi usai dari acara pernikahan MS dan N yang digelar di Aula Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) siang.
Kata Budi, tersangka MS sudah ditahan di Mapolres Jakarta Timur kurang lebih selama satu bulan, sejak kasus pembuangan bayi itu terungkap pada Rabu (1/6/2022) dini hari.
Terlebih berkas kasus yang menjerat MS, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk proses hukum tetap berlanjut. (Tersangka) sudah kita tahan satu bulan dan berkas (kasus) sudah dikirim ke kejaksaan," jelas Budi.
Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut Budi, tersangka MS terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Budi.
Diketahui MS sebelumnya melakukan pembuangan bayi perempuan, darah dagingnya sendiri, ke tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2022) dini hari.
Beruntung, nyawa bayi itu terselamatkan. Kini, bayi berinisial NA tersebut dirawat oleh pihak keluarga dari MS.
"Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka. Sudah dirawat dan dianggap cucu," terang Budi.
Sementara itu, Budi menuturkan bahwa MA dan N yang kini resmi menjadi pasangan suami istri, memang sudah berpacaran sebelumnya lalu melakukan hubungan intim di luar nikah beberapa kali hingga akhirnya membuat MS hamil.
Tersangka kasus pembuangan bayi darah daging sendiri, MS (19) melakukan pernikahan dengan pria yang menghamilinya berinisial N (20) di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan pihak kedua keluarga baik MS maupun N sudah bersepakat untuk melaksanakan akad nikah hari ini Kamis (7/7/2022).
"Pihak keluarga sudah bertemu dan berkeinginan untuk melaksanakan pernikahan sehingga yang bersangkutan meminta izin kepada kami apakah boleh melakukan pernikahan," ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
"Sehingga dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.
Kini, MS dan N sudah resmi menjadi suami istri. Pantauan Poskota.co.id, akad nikah berlangsung sekira pukul 10.45 WIB.
Acara tersebut dihadiri sejumlah anggota dari Polres Metro Jakarta Timur bersama keluarga inti kedua mempelai. Sedangkan beberapa wartawan juga masuk untuk meliput acara akad nikah MS dan N.
"Seluruh perwakilan dari keluarga inti dari bapak dan istrinya dan Polres Metro Jakarta Timur sehingga intinya anggota Polres memberikan izin dan keluarga inti yang datang ke sini," ucap Budi. (Ardhi)