Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (ist)

Nasional

PPATK Telah Blokir 60 Rekening Milik ACT, Ibnu Khajar: Kita Tetap Salurkan Donasi Secara Cash

Rabu 06 Jul 2022, 20:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini telah memblokir sejumlah rekening Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana donasi yang dilakukan para petinggi ACT.

Informasi penyelewengan dana donasi tersebut ramai lewat sebuah laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat".

PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Sedangkan, pihak ACT, menurut pimpinannya, yakni Ibnu Khajar, tetap menyalurkan donasi secara cash.

"Semoga kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya,kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Kemudian, kata Ibnu, penyaluran dana cash tersebut tetap dilakukan karena ini merupakan sebuah amanah dari masyarakat yang telah mendonasikan secara cash.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan. Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," ucap dia.

Sejauh ini, Ibnu pun mengatakan belum mengetahui secara rinci berapa jumlah nominal dan rekening yang di blokir PPATK.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," tandas Ibnu.

Kendati, Ibnu nantinya berencana akan mengirimkan surat kepada PPATK untuk melangsungkan audiensi terkait pemblokiran rekening tersebut.

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi," kata Ibnu.

Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).

Keputusan ini diambil buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.

"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.

Berdasarkan kketerangan tertulis yang diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7/2022).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan." (Zendy)
 

Tags:
ppatkBlokir 60 RekeningMilik ACTactIbnu KhajarTetap Menyalurkan DonasiSecara Cash

Reporter

Administrator

Editor