ADVERTISEMENT

Waduh!! PPATK Bongkar Dana Donasi ACT Dikelola untuk Bisnis Dulu Sebelum Disalurkan

Rabu, 6 Juli 2022 21:03 WIB

Share
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (ist)
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan dana donasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan ke penerima donasi, melainkan diputar terlebih dahulu untuk pembiayaan usaha atau bisnis.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha. 

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tetapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business," kata Ivan dalam konferensi pers pada Rabu (6/7/2022).

"Jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tetapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan," tambah Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan pihaknya juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas atau kepemilikan yayasan hingga bagaimana mengelola pendanaan dan segala macam.

“Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," katanya.

PPATK juga menemukan yayasan-yayasan berafiliasi dengan ACT. Yayasan tersebut tidak hanya terkait dengan pengumpulan zakat, melainkan kurban hingga wakaf.


Kemudian, Ivan juga mengatakan pihaknya juga menemukan ada anak perusahaan investasi yang berafiliasi dengan ACT.

"Lalu di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan lagi yang terkait dengan investasi. Lalu di situlah di bagian bawah itu ada yayasan yang kita sebut yang teman-teman tanyakan pada kesempatan ini terkait dengan Yayasan ACT," kata dia.

Ivan mengatakan PPATK juga menemukan perusahaan milik pengurus ACT yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT.

Kemudian, pemilik perusahaan itu terdeteksi terafiliasi dengan pengurus ACT.

"Kami kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan sekaligus terkait data-data milik penyedia jasa keuangan. PPATK menghentikan sementara atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata dia.

Melihat hal tersebut, Ivan mengingatkan masyarakat  bahwa ada resiko terhadap donasi kemanusiaan yang disalurkan. Untuk itu, semua pihak diharapkan lebih waspada dan dapat saling menjaga, juga mengedukasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT