Terungkap! PPATK Koordinasi dengan Penegak Hukum untuk Dalami Data Yayasan ACT yang Dananya Diduga Mengalir ke Kelompok Terlarang

Rabu, 6 Juli 2022 21:02 WIB

Share
Anies Baswedan dan logo ACT (Foto: ist.)
Anies Baswedan dan logo ACT (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah menyerahkan hasil analisis terkait dugaan aliran dana Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok terlarang di luar negeri kepada aparat penegak hukum di Tanah air.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa dalam mendalami aktivitas transaksi Lembaga yang dipimpin oleh Ibnu Khajar ini, PPATK akan terus berkoordinas dengan aparat penegak hukum.

"PPATK sudah mengirimkan hasil analisis kepada aparat penegak hukum terkait, dan kita terus melakukan kerjasama dengan teman-teman aparat penegak hukum," kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Dia memaparkan, sepanjang kurun waktu 2014 hingga 2022, PPATK mencatat bahwa ada perputaran uang ACT di 10 negara di luar Indonesia. Dari beberapa transaksi tersebut, PPATK mengendus dugaan aktivitas terlarang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terkait hal ini, ucapnya, PPATK menyoroti transaksi keuangan oleh salah satu karyawan yang selama dua tahun mentransfer dana ke negara yang berisiko tinggi dengan tindak terorisme.

"Salah satu karyawan yang melakukan selama periode 2 tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme," ucap Ivan.

Dia menambahkan, PPATK juga menemukan beberapa transaksi keuangan yang tidak hanya dilakukan oleh Yayasan melainkan oleh individu.

Namun, terkait hal ini, Ivan menyatakan PPATK masih melakukan pendalaman lebih lanjut motif transaksi tersebut.

"Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 dan 2019, hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Bosnia, Albania dan India," tuturnya.

Ivan melanjutkan, temuan indikasi transaksi keuangan yang oportunis itu, ternyata juga melibatkan entitas perusahaan yang bersinergi dengan yayasan ACT dengan nilai transaksi sebesar Rp30 miliar.

"Ternyata transkasi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga dimiliki oleh salah satu pendiri Yayasan ACT," kata Ivan.

Lebih lanjut, guna meredakan polemik ihwal penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh Lembaga pimpinan Ibnu Khajar itu, ungkap Ivan, akhirnya PPATK pun memutuskan untuk memblokir sebanyak 60 rekening atas nama entitas Yayasan ACT.

"Pemblokiran dilakukan terhadap seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK menduga bahwa Lembaga filantropi ACT mengalirkan sejumlah dana bantuan kepada kelompok teroris Al-Qaeda.

Menurut Ivan, hal tersebut diketahui oleh pihaknya usai menganalisis aliran dana yang dalam database tersebut, tercatat beberapa nama terduga kelompok Al-Qaeda yang pernah ditangkap oleh pihak Ankara.

"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang (masih diduga) bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang pernah ditangkap oleh Kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda," terang dia.

Namun, dia juga cukup berhati-hati dalam mengutarakan hal ini. Pasalnya, dugaan ini masih dalam tahap pengkajian lebih dalam guna memastikan bahwa transaksi yang dicurigai ini memang mengali pada kelompok Al-Qaeda

"Ini masih kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan," imbuhnya.

Dia menambahkan, selain diduga mengucurkan dana kepada kelompok teroris, Lembaga filantropi yang dipimpin oleh Ibnu Khajar ini juga diketahui memiliki catatan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPATK, ACT tercatat pernah melakukan lebih dari 2.000 kali transaksi dengan nominal transaksi yang mencapai kurang lebih Rp 64 miliar," tandas Ivan. (adam)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar