ADVERTISEMENT

ACT Bakal Surati Kemensos untuk Minta Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Rabu, 6 Juli 2022 20:07 WIB

Share
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan melayangkan surat permintaan pembatalan atas pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada lembaganya. 

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ibu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB Yayasan ACT.

Kendati demikian, surat tersebut akan dikirimkan pada Kamis (7/7/2022) esok.

Tak hanya itu, ACT juga akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan sebagaimana hasil pertemuan dengan Kemensos pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini,” katanya.

Kemudian, Ibnu mengatakan izin PUB sudah secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan. Pada proses perpanjangan izin itu, ACT akan melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.

"Jadi sebenarnya, masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," kata Ibnu.

Setelah mengirimkan surat permohonan, lanjut dia, ACT akan menyerahkan sepenuhkan ke Kemensos selaku pihak yang menaungi lembaga filantropi ini.

Ibnu meyakini pihak Kemensos akan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB Yayasan ACT. Sebab, menurutnya, ACT selama ini sudah bersikap kooperatif dalam pertemuan dengan Kemensos.

"Kami sangat yakin dengan suasana hangat yang kemarin, komunikasi yang sangat baik, dengan kooperatifnya kami hadir ke sana dan apresiasi yang kami sampaikan kepada Kemensos dan juga Kemensos mengapresiasi kehadiran kami," katanya.

"Kami sangat yakin bahwa, Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini,” tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT