ACT Bakal Surati Kemensos untuk Minta Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Rabu 06 Jul 2022, 20:07 WIB
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan melayangkan surat permintaan pembatalan atas pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada lembaganya. 

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ibu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB Yayasan ACT.

Kendati demikian, surat tersebut akan dikirimkan pada Kamis (7/7/2022) esok.

Tak hanya itu, ACT juga akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan sebagaimana hasil pertemuan dengan Kemensos pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini,” katanya.

Kemudian, Ibnu mengatakan izin PUB sudah secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan. Pada proses perpanjangan izin itu, ACT akan melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.

"Jadi sebenarnya, masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," kata Ibnu.

Setelah mengirimkan surat permohonan, lanjut dia, ACT akan menyerahkan sepenuhkan ke Kemensos selaku pihak yang menaungi lembaga filantropi ini.

Ibnu meyakini pihak Kemensos akan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB Yayasan ACT. Sebab, menurutnya, ACT selama ini sudah bersikap kooperatif dalam pertemuan dengan Kemensos.

"Kami sangat yakin dengan suasana hangat yang kemarin, komunikasi yang sangat baik, dengan kooperatifnya kami hadir ke sana dan apresiasi yang kami sampaikan kepada Kemensos dan juga Kemensos mengapresiasi kehadiran kami," katanya.

"Kami sangat yakin bahwa, Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Berita Terkait

News Update