ADVERTISEMENT

Usai Endus Aliran Dana ke ISIS, PPATK Sebut ACT Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda

Rabu, 6 Juli 2022 20:22 WIB

Share
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (ist)
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menduga bahwa Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalirkan ke kelompok teroris internasional.

Setelah sebelumnya, PPATK mengendus aliran dana ACT ke ISIS (Islamic State of Iraq and Syria), penelusuran terbaru, PPATK menemukan sejumlah dana ACT juga mengalirkan dana ke kelompok teroris Al-Qaeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, hal tersebut diketahui oleh pihaknya usai menganalisis aliran dana yang dalam database tersebut, tercatut beberapa nama terduga kelompok Al-Qaeda yang pernah ditangkap oleh pihak Ankara.

"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang (masih diduga) bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang pernah ditangkap oleh Kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda," kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Namun, dia juga cukup berhati-hati dalam mengutarakan hal ini. Pasalnya, dugaan ini masih dalam tahap pengkajian lebih dalam guna memastikan bahwa transaksi yang dicurigai ini memang mengali pada kelompok Al-Qaeda

"Ini masih kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan," ujar dia.

Dia menambahkan, selain diduga mengucurkan dana kepada kelompok teroris, Lembaga filantropi yang dipimpin oleh Ibnu Khajar ini juga diketahui memiliki catatan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing.

Ivan menyebut, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPATK, ACT tercatat pernah melakukan lebih dari 2.000 kali transaksi dengan nominal transaksi yang mencapai kurang lebih Rp 64 miliar.

"Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima, dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK juga menyebut, bahwa ACT diduga mengucurkan bantuan bagi kelompok terorisme Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT