ADVERTISEMENT

Luncurkan Merek Minyakita, Mendag Zulhas Klaim Menjadi Solusi Tingginya Harga Minyak Goreng

Rabu, 6 Juli 2022 19:14 WIB

Share
Mendag Zulkifli Hasan bersama Wamendag Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng merek MINYAKITA di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Mendag Zulkifli Hasan bersama Wamendag Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng merek MINYAKITA di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Mendag Zulhas mengatakan, peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

"Hari ini kami meresmikan Minyakita untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng," klaim Mendag Zulhas.

Lanjutnya, Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. 

"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkap Mendag Zulkas.

Menurut Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

"Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli Minyakita. Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah," kata Mendag Zulhas.

Selakn itu, Zulhas mengatakan merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Ia juga memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. 

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MinyaKita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan
dalam membeli minyak goreng," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT