Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pencucian Uang Milik Yayasan ACT, Benarkah Ada Andil Perusahaan Cangkang?

Jumat, 15 Juli 2022 17:40 WIB

Share
Kolase foto Bareskrim Polri dan ACT. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Bareskrim Polri dan ACT. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menyelidiki tindak pidana pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lewat perusahaan cangkang.

Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang dibentuk secara sengaja, tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya.

Kongsi ini biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Ia menjelaskan, masih mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) didasari dari hasil temuan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
 
"Nanti kita ungkap bahwa ada namanya perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari perusahaan ACT,” jelas Whisnu.

 “Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” tambahnya.  

Dalam mendalami kasus ini, polisi juga telah memeriksa 12 saksi, di antaranya Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Menurut penelusuran Poskota, polisi masih memeriksa Ahyudin, yang digaji Rp120 juta per bulan, saat masih menjabat sebagai pimpinan lembaga filantropis tersebut.

Ahyudin diperiksa secara maraton dari Jumat hingga hari ini. Dan masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. 
 
Adapun Ibnu diperiksa secara berturut-turut sejak 13-14 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar