ADVERTISEMENT

Kejahatan ACT Dibongkar PPATK, Dana Umat Tak Langsung Disalurkan, Tapi Dikelola dari Bisnis ke Bisnis hingga Puluhan Miliar!

Kamis, 7 Juli 2022 10:08 WIB

Share
Dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Foto: Diolah dari Google).
Dua petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kejahatan pengelolaan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK mengungkap bahwa dana umat yang selama ini dihimpun, tak langsung disalurkan, tapi diputar-putar ke bisnis tertentu hingga jumlahnya menyusut dalam jumlah yang luar biasa.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan permainan ACT dalam mengelola dana umat begitu kotor. Menurutnya dana yang terhimpun itu dipakai terlebih dahulu untuk mengelola bisnis-bisnis yang tak berkaitan dengan kepentingan umat, melainkan untuk perusahaan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Jadi tidak murni menerima, menghimpun dana kemudian disalurkan. Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).

Dari perputaran dana umat tersebut, diduga ada pihak yang mengambil keuntungan.

"Di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah, ini PPATK terus melakukan penelitian," katanya.

Ivan mengungkap salah satu temuan PPATK, yakni dalam kurun waktu dua tahun terdapat dana lembaga sekitar Rp30 miliar yang mengalir ke sebuah perusahaan dan diduga berafiliasi dengan pihak pengurus ACT.

"Ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," beber Ivan.

Sementara itu terhitung sejak hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK memblokir 60 rekening milik ACT di 33 jasa penyedia keuangan untuk sementara.

Pemblokiran dilakukan bersamaan dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut sementara perizinan ACT.

Dengan pemblokiran ini, ACT tidak dapat melakukan transaksi baik debit ataupun kredit. Kemudian dalam waktu 20 hari kedepan PPATK akan bekerja memeriksa secara detail puluhan ribu transaksi yang dilakukan ACT.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT