ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Pakai Baju Tidur hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Gelar Unjuk Rasa Desak Draft RKUHP Dibuka kepada Masyarakat

Rabu, 6 Juli 2022 19:51 WIB

Share
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Bogor gelar unjuk rasa desak pemerintah membuka draft RKUHP sebelum disahkan nantinya.

Sejumlah mahasiswa tersebut datang ke Pintu 1 Istana Bogor berbondong-bondong tanpa menggunakan almamater kampusnya, hal ini disebabkan oleh aksi para mahasiswa hari ini bertemakan melawan dengan gembira.

Para mahasiswa ini datang dengan menggunakan baju tidur, baju olahraga hingga baju tahanan KPK.

Menurut Juru Orasi BEM KM Unida, persoalan mengenai pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna telah menimbulkan gelombang besar penolakan mulai dari tahun 2019 hingga sekarang.

"Rencana Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI Komisi III bersama-sama membahas RKUHP DI DPR, dilatarbelakangi oleh narasi besar bahwa hukum pidana yang selama ini dipakai di Indonesia merupakan hukum pidana produk kolonial," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Alhasil, kata Ruben, semangat pembentukan RKUHP ini adalah upaya dekolonialisasi hukum pidana yang selama ini dipakai.

"Selain semangat dekolonialisasi, terdapat juga semangat dekodifikasi hukum pidana yang lebih dari 100 tahun usianya," ujarnya.

Semangat yang digagas oleh pemerintah, lanjut Ruben, nyatanya tidak dibarengi dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur UU No. 11 Tahun 2012.

Dengan demikian, sudah seharusnya antara partisipasi, transparansi dan demokratisasi dalam pembentukan undang-undang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dalam suatu negara demokrasi.

"Berlakunya undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan publik akan berbahaya bagi kelangsungan tatanan hidup masyarakat luas," lanjut Ruben.

Ditengah kepulan asap dari ban yang dibakar, Ruben mengatakan, berkaitan dengan pembentukan undang-undang, karakter produk hukum harus responsif atau populis yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.

"Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat bukan malah memproduksi produk hukum konservatif, ortodoks dan elistis yang isinya lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara yang sifatnya lebih tertutup terhadap tuntutan kelompok-kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat," paparnya.

Sementara itu, dalam proses pembentukan RKUHP yang digagas pemerintah hari ini rasanya keterlibatan publik hanya diartikan sebatas mengundang para akademisi dari berbagai universitas saja.

"Padahal dalam ketentuan pasal 96 ayat (4), menyebutkan bahwa Untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," jelas Ruben.

Oleh karenanya, berangkat dari kekhawatiran itu, para mahasiswa ini menegaskan bahwa RKUHP akan menjadi produk hukum yang mengantarkan Indonesia menjadi negara yang berwatak kolonial dan menyumbat demokrasi serta berbahaya pada kelangsungan tatanan hidup masyarakat luas.

"Kami Aliansi Bogor Reformasi RKUHP menuntut Menteri Hukum dan HAM dan DPR RI Komisi III untuk membuka Draft RKUHP terbaru ke publik. Mendesak Menteri Hukum dan HAM dan DPR RI Komisi III untuk menghapus 14 Isu krusial dalam RKUHP. Mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pembahasan RKUHP dengan DPR RI Komisi III," pintanya.

Ruben berharap besar, seluruh pihak dapat memahami sekaligus memberikan kesaksian bahwa gelombang perlawanan akan terus ada di mana pun itu selama pemerintah belum membuka draft RKUHP terbaru kepada publik.

"Tertanda, kami yang masih mencari draft RKUHP terbaru, BEM KM UNIDA Bogor, Sarekat Mahasiswa Unida, BEM FISIP UNIDA Bogor, BEM FAIPG UNIDA Bogor, BEM STKIPM BOGOR, BEM IUQI BOGOR dan BEM IAIN LAAROIBA," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada para mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya.

"Kami kembali memberikan pelayanan ade-ade mahasiswa gabungan di Bogor Raya, tadi mulai berlangsung dari sekitar 12.30 WIB hingga berakhir magrib kami masih bernegosiasi dengan ade-ade mahasiswa agar mereka bisa menyampaikan aspirasi di titik ini," ucapnya.

Karena, kata Susatyo, di Jalan Raya Sudirman tepatnya di depan toko Starbucks adalah titik yang telah sesuai dengan aturan Undang-Undang.

"Jadi memang ada jarak, ada rumah sakit, ada intansi militer sehingga negosiasi hari ini bisa berjalan dengan baik, aksi juga berjalan dengan baik dan kondusif," paparnya.

Susatyo mengatakan, karena aksi dari para mahasiswa telah usai, saat ini pihaknya tengah kembali mebormalkan lalu lintas agar aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal.

"Tadi kita bernegosiasi dengan masing-masing korlap dari berbagai kampus, kita bernegosiasi mereka ingin menyampaikan rilisnya, ingin menyampaikan aspirasinya, kemudian mereka jamin untuk tertib, kemudian mereka minta kawat barrier dibuka, kita penuhi sepanjang mereka mematuhi ketertiban. Intinya jajaran polresta dibantu kodim, akan memberikan fasilitas kepada mahasiswa ataupun elemen manapun yang ingin menyampaikan aspirasi asalkan tertib," pungkasnya. (panca)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT