Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

NEWS

ACT Bakal Surati Kemensos untuk Minta Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Rabu 06 Jul 2022, 20:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan melayangkan surat permintaan pembatalan atas pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada lembaganya. 

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ibu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB Yayasan ACT.

Kendati demikian, surat tersebut akan dikirimkan pada Kamis (7/7/2022) esok.

Tak hanya itu, ACT juga akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan sebagaimana hasil pertemuan dengan Kemensos pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini,” katanya.

Kemudian, Ibnu mengatakan izin PUB sudah secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan. Pada proses perpanjangan izin itu, ACT akan melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.

"Jadi sebenarnya, masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," kata Ibnu.

Setelah mengirimkan surat permohonan, lanjut dia, ACT akan menyerahkan sepenuhkan ke Kemensos selaku pihak yang menaungi lembaga filantropi ini.

Ibnu meyakini pihak Kemensos akan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB Yayasan ACT. Sebab, menurutnya, ACT selama ini sudah bersikap kooperatif dalam pertemuan dengan Kemensos.

"Kami sangat yakin dengan suasana hangat yang kemarin, komunikasi yang sangat baik, dengan kooperatifnya kami hadir ke sana dan apresiasi yang kami sampaikan kepada Kemensos dan juga Kemensos mengapresiasi kehadiran kami," katanya.

"Kami sangat yakin bahwa, Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.

Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.

 

Tags:
actaksi cepat tangga

Administrator

Reporter

Administrator

Editor