JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu berdampak bagi penurunan jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan pembatasan tersebut kembali pada aturan 75 persen dari kapasitas kantor.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," tulis aturan dalam Inmendagri, dikutip Selasa (5/7/2022).
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tiap pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Hal tersebut sejalan dengan perintah dari pemerintah pusat, yakni menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri.
PPKM level 2 sendiri berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Setelah itu status level PPKM Jakarta akan segera dievaluasi kembali
PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Ibu Kota, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi turut menerapkan PPKM level 2.
Sebelumnya, DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1, Di mana WFO bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.
(*)