ADVERTISEMENT

Roy Suryo Didampingi Umat Budha Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro, Lieus Sungkharisma:  Ini Urusan Gak Apa-Apa, RS Tidak Sepatutnya Dihukum

Kamis, 30 Juni 2022 13:51 WIB

Share
Roy Suryo jalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam unggahan meme Stupa mirip wajah Presiden Jokowi. (Ist)
Roy Suryo jalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam unggahan meme Stupa mirip wajah Presiden Jokowi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika, Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Didampingi Kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan aktivis sosial, Lieus Sungkharisma. Politikus partai Demokrat itu memantapkan diri untuk memberikan keterangan terkait tiga akun media sosial Twitter yang awalnya mengunggah meme kontroversial tersebut.

"Kita ingin membuktikan di sini bahwasanya Pak Roy Suryo sebagai korban. Karena tiga akun Twitter itu lah yang melakukan mention, salah satunya kepada Pak Roy Suryo," kata Pitra Romadoni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Pitra melanjutkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya akan membuktikan bahwa Roy Suryo memang tak bersalah. Sebab menurutnya, Roy Suryo hanyalah sebagai korban dalam sengkarut perkara ini.

 

"Maka dari itu, kita akan jelaskan ke penyidik dan undangan klarifikasi ini kita akan penuhi berserta kita bawa ahli dari umat Buddha agar kasus ini clear dan terang benderang," ujar dia.

Sementara itu, aktivis sosial yang juga umat Buddha, Lieus Sungkharisma mengatakan, dalam perkara ini, Roy Suryo tidak sepatutnya dihukum. Sebab dia menyebut posisi Roy Suryo hanyalah korban yang terimbas dari tindakan pihak lain.

"Kalau buat saya selaku umat Buddha, ini urusan gak ada apa-apa. Saya perhatikan betul dan nanti kita jelaskan ke penyidik kalau ini gak masalah kok. Kan bukan beliau (Roy Suryo) juga yang bikin (meme)," ucap Lieus.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan ini pula, dirinya akan meminta advice kepada penyidik agar Roy Suryo tak dijerat oleh hukum mengingat posisinya yang sebagai korban. Pasalnya, unggahan meme tersebut juga dilatari sebagai respons akan rencana pemerintah yang akan menaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.

"Ini karena apa kejadian? Karena pemerintah naikan tiket ke Mandala atas itu (Candi Borobudur) dari Rp 50 ribu jadi Rp 750 ribu," tuturnya.

Lebih jauh, dia juga menyesalkan tindakan Dharmapala Nusantara dan umat Buddha lainnya yang malah melaporkan Roy Suryo tanpa melihat lebih dalam apa yang menjadi pemicu dari perkara ini.

"Saya sesalkan anak-anak muda yang bikin laporan di Polda dan Bareskrim, kok mereka diam saja saat harga tiket dinaikan. Kok gak ada yang berkomentar?," papar Lieus.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo melaporkan akun media sosial Twitter yang menjadi sosok pengunggah pertama meme Stupa mirip Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, meski dirinya sendiri sempat mengunggah meme tersebut pada beberapa waktu yang lalu melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan dalam cuitan bang Roy dijelaskan," kata Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Pitra melanjutkan, laporan ini dibuat oleh kliennya lantaran merasa telah difitnah atas polemik unggahan meme yang merespons usulan kenaikan tarif masuk Candi Borobudur itu.

Dalam hal ini, dia menduga ada penggiringan opini yang menyebut bahwa kliennya itu telah menghina kelompok atau pihak tertentu melalui unggahan itu.

Bahkan, dia mengeklaim, politikus partai Demokrat itu sama sekali tidak memiliki niat untuk menghina agama maupun golongan tertentu. Untuk itu laporan ini dibuat untuk menghentikan penggiringan opini sekaligus tuduhan terhadap Roy atas kontroversi meme Jokowi itu.

"Perlu diingat tidak sedikitpun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur," jelas dia.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga telah mengklarifikasi bahwa meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi itu pertama kali diunggah oleh sebuah akun Twitter pada 7 Juni.

Tak hanya itu, dia juga menyebut, satu hari berselang atau 8 Juni 2022 beberapa media online ada yang memberitakan soal unggahan meme tersebut. Lalu, ada lagi beberapa akun Twitter yang juga mengunggah meme tersebut.

"Tapi karena saya di-mention, saya kemudian menjawab mention ini dengan kata-kata yang saya menghaluskan jadi dia mengkritik dengan gambar, saya enggak mengkritik dengan gambar, saya mengkritik dengan kata-kata bahwa kenaikan tarif tiket Borobudur itu pokoknya kita protes," kata Roy.

"Nah memang saya menampilkan kembali gambar ini, karena apa, karena dia memberikan saya gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan sedikit pun terhadap gambar ini, jadi gambarnya sama, akunnya juga ada, bahkan saya juga tampilkan gambar sebelumnya," sambung dia.

Adapun laporan yang dilayangkan Roy ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Dalam laporan ini pula, Roy mempersangkakan terlapor dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Adam).


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT