Manajemen Holywings Mengaku Kecolongan Soal Promo Minuman Alkohol Bagi Muhammad-Maria

Kamis 30 Jun 2022, 13:29 WIB
General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan. (foto:aldi)

General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan. (foto:aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengaku pihaknya telah kecolongan dengan tindakan tim promosi sosial media yang membuat promo minuman berakohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

"Pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya sehingga dalam hal ini merasa kecolongan," kata Yuli usai rapat bersama Komisi B, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Kemudian, Yuli mengatakan kegiatan promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama pengunjung yang sesuai dengan identitas sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

"Promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama yang digunakan,” katanya.

Ia mencontohkan materi promosi sebelumnya seperti nama Firman dan Feni, Daniel dan Dewi, Tomi dan Talia, Andreas dan Amanda, William dan Widya, Kevin dan Kartika, Leo dan Lisa, Eka dan Elisabeth, serta Roni dan Ririn.

Sementara pada 23 Juni 2022, ia mengatakan pihaknya tidak tahu kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria.

Maka dari itu, atas kelalaian tim tersebut, Yuli melalui manajemen Holywings meminta maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat atas kasus promosi minuman beralkohol itu yang menimbulkan polemik.

Yuli memegaskan, bahwa kejadian ini akan dijadikan pelajaran oleh pihak Holywing agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Khususnya kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia," kata Yuli.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Berita Terkait
News Update