ADVERTISEMENT

Pakar Telematika Roy Suryo Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi, Terkait Status Penyidikan Stupa Mirip Jokowi: BuzzeRp Menyesatkan!

Rabu, 29 Juni 2022 20:12 WIB

Share
Roy Suryo melaporkan akun Twitter yang menjadi pengunggah pertama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022).(Ist)
Roy Suryo melaporkan akun Twitter yang menjadi pengunggah pertama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022).(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menaikan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dari penyelidikan ke penyidikan.  

Menanggapi hal tersebut, pakar telematika tesebut mengatakan, bahwa dirinya siap untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya ini.

"Intinya, saya sekali warga negara yang baik dan mengerti hukum, mengapresiasi upaya Kepolisian untjk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Terlebih, ketika disinggung mengenai status perkara, politikus partai Demokrat itu juga tak menampik bahwa perkara yang melibatkannya itu telah naik prosesnya ke tahap penyidikan.

 

"Kenaikan status perkara ke penyidikan adalah benar, dalam rangka menyidik siapa-siapa pelaku sebenarnya secara hukum," kata dia.

Lebih jauh, dia juga mengimbau agar publik tak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang digaungkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawan terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Makanya besok sekalian akan saya sampaikan detailnya, agar masyarakat tidak diprovokasi oleh BuzzeRp dengan gorengan yang menyesatkan," papar dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bakal mengumumkan status lanjut Roy Suryo dalam sengkarut dugaan kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dianggap telah menistakan agama, khususnya agama Buddha.

Adapun Roy Suryo, berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang dilayangkan seorang bernama Kevin Wu (KW) tanggal 20 Juni 2022 di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang mana pada saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT