Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut sumur resapan yang dibangun Pemprov DKI dimanfaatkan untuk ternak lele. (Foto: yono)

MEGAPOLITAN

Keras! Ketua DPRD Minta Ali Sadikin Dijadikan Nama Jalan, Anies Jangan Lupakan Jasa Pendahulunya

Rabu 29 Jun 2022, 11:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melupakan jasa mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin

Politisi PDIP itu meminta Anies untuk mengabadikan Ali Sadikin sebagai salah satu nama jalan di Jakarta untuk mengenang jasa-jasanya. 

Sebab, Bang Ali Sadikin merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 28 Juni 2022.

Prasetyo kembali mengingatkan, bahwa usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.

Saat itu, ia meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Selain nama jalan, di kesempatan yang sama Prasetyo juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ungkapnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," tegas Prasetyo.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merubah sebanyak 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh dari Betawi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. (aldi) 

Tags:
nama jalanAli Sadikinketua-dprd-dki-jakartaprasetyo edi marsudiAnies Baswedan

Reporter

Administrator

Editor