JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempu Wetipi menggelar rapat koordinasi nasional percepatan penyelesaian peta batas desa 2022 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
John Wempi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum batas wilayah atau desa sesuai aspek teknis dan yuridis.
"Makanya kita percepat ini karena di rakor ini pingin kita tuntaskan sebelum pelaksanaan pemilu di tahun 2024, jangan sampai batas desa ini tidak clear sehingga menjadi masalah," ucapnya.
Lebih jelas, John menerangkan akan mengecek data-data pendukung dari pihak terkait agar dapat dituntaskan sebelum tahun 2024 mendatang.
"Kita juga tunggu data dari teman-teman dari KPU, KPI kalau kasih data kita pingin tuntaskan akan ada mortorium untuk soal pemekaran sampai dengan pemilu selesai baru nanti akan cabut moratoriumnya," paparnya.
Menurutnya target penyelesaian peta batas Desa di Seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022 sementara itu pada tahun 2021 ada 11 Provinsi.
"Kita pingin bisa tuntas. katakanlah Jawa Barat kemudian dengan kabupaten kota dan kabupaten lain dijadikan sebagai buat yang lain yang belum sehingga menjadi tugas kita," ungkap John.
Ditambahkannya, terkait hal ini Kemendagri juga akan melaksanakan pembahasan dengan Komisi II DPR saat rapat paripurna besok dan segera tuntas. "Mudah-mudahan besok tuntas, batas kabupaten sekalian bisa kita tuntaskan," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga hadir dilokasi mengatakan, bahwa masalah penyelesaian batas desa ini baru diselesaikan hingga saat ini baru sekitar 2 persen dari jumlah seluruhan desa yang ada.
"Padahal sebetulnya seperti yang saya katakan tadi kita kan harus juga menunjukkan secara pasti soal masalah administrasi kewilayahan. Kalau kita bisa mulai menyelesaikan batas desa itu akan memudahkan batas antara kabupaten dan kota maupun juga antar provinsi," imbuhnya.
Untuk itu Doli berharap Kemendagri bersama dengan instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah batas wilayah desa ini. Dirinya juga meminta ada keterlibatan pihak lain yang memiliki inovasi terbaru.
"Ada lembaga-lembaga yang memang seperti LAPAN, kemudian ada Badan Geospasial nanti juga mungkin ada keterlibatan lembaga lain yang punya inovasi untuk menyelesaikan ini," jelasnya.
"Kedua mungkin soal anggaran, nanti kita akan masukan bicarakan bagaimana ke depan anggaran di Kemendagri ini juga bisa memasukan ini menjadi anggaran yang diprioritaskan juga," tandasnya.
Adapun data dari Tim PPBDes Provinsi untuk update hingga Bulan Juni 2022 sudah melaporkan sebanyak 1.890 Desa yang memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.
Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 Desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari jumlah Desa sebanyak 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5% yang sudah menetapkan batas Desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (CR06)