ADVERTISEMENT

Resah Dengan SE Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Tenaga Honorer Nakes Lapor ke DPD RI

Rabu, 29 Juni 2022 20:18 WIB

Share
Pengurus Pusat FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes)  Indonesia menyampaikan  keresahan kepada DPD. (ist)
Pengurus Pusat FKHN (Forum Komunikasi Honorer Nakes)  Indonesia menyampaikan  keresahan kepada DPD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Pengurus Pusat Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Indonesia menyampaikan  keresahan kepada Ketua DPD RI  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat audiensi di Ruang Delegasi DPD RI, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Rabu (29/6/2022).

Para tenga honorer resah dengan SE (surat edaran) Menpan-RB Tjahjo Kumolo terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Oleh karena itu para tenaga honorer naker itu lapor ke DPD RI meminta dukungan penguatan regulasi dan anggaran sehingga ada kejelasan nasib para tenaga honorer nakes.

Ketua FKHN Sepri Latifan mengatakan organisasi ini sudah hadir di 22 provinsi sebagai wadah aspirasi nakes dan non nakes terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Menpan-RB. Pada dasarnya FHKN menyambut baik kebijakan tersebut sebagai upaya untuk melindungi non ASN. 

"Tetapi faktanya sejauh ini belum ada regulasi yang baik. Kami khawatir para nakes maupun non nakes yang sudah lama mengabdi tergantikan oleh pelamar umum. Ini yang tidak boleh terjadi," katanya.

Sepri menyampaikan,  bagaimana dengan adanya Surat Edaran penghapusan tenaga honorer di 2023, para nakes mendapatkan kejelasan status dan keberlangsungan profesinya.

"Kami ingin seperti guru honorer. Mereka ini prosesinya rapi, mulai dari regulasi sampai persiapannya. Nakes ini belum ada kejelasan meskipun sudah ada statemen dari Dirjen Nakes tentang prioritas dan afirmasi. Jadi kami masih khawatir. Kemenkes belum menggulirkan regulasi seperti Kemendikbud," paparnya.

Makanya FKHN meminta DPD RI mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang bijak dan tambahan anggaran dari pusat untuk daerah.

"Kita ingin kuota para nakes yang diangkat ASN maupun PPPK lebih banyak lagi. Artinya teman-teman yang mengabdi di daerah semua terakomodasi meskipun dengan bertahap," katanya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT