JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Holywings berdampak pada penutupan seluruh gerai kafe tersebut di seluruh wilayah.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pihaknya telah memantau dan memverifikasi dokumen, terkait izin operasional Holywings di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra menjelaskan, Holywings Bekasi telah mengantongi izin secara umum, yakni SiLAT.
"Izin OSS (online single submission) sudah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," tutur Lintong kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Ia memaparkan,izin itu sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni semua permohonan perizinan wajib dimigrasi lewat OSS milik pemerintah pusat.
Sayangnya, izin usaha Holywings Bekasi belum lengkap 100 persen.
Pertama, Holywing Bekasi tidak memiliki surat keterangan penjual langsung minuman berakohol golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kedua, pihak Holywings belum mempunyai sertifikat higienis sanitasi, seperti yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketiga, Holywings Kota Bekasi tidak memasang stiker protokol kesehatan di meja dan kursi yang ada pada bar tersebut.
"Kalau mereka belum mengajukan, teman-teman mitra kami bisa melakukan penegakan perda, misalnya penyegelan dari Satpol PP," ujar Lintong.