JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice terhadap pencarian jasad Eril.
Pihak Interpol sempat meminta Yellow Notice pada pencarian jasad Eril beberapa waktu lalu.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur, Senin (13/6/2022).
Selanjutnya, Amur mengatakan, bahwa pihaknya akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu.
"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.
Amur mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Amur mengatakan, Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss.
"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," sambungnya.
Sebelumnya, nenazah Eril telah tiba di Indonesia, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (12/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Eril ditemukan di Sungai Aare, Bern, Swiss setelah 14 hari pencarian.
Jenazah Emmeril Khan Mumtadz hari ini, Senin (13/6/2022) dimakamkan di Cimaung, Kabupaten Bandung.
Adapun, jenazah Eril disemayamkan dan disholatkan di rumah dinas gubernur itu mulai kemarin pukul 22.00 WIB, hingga Senin pukul 08.00 WIB.