jAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut mengkritik kinerja Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, terkait proses hukum Holywings.
Sebagai informasi, belum lama ini pihak kepolisian menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka.
Menurut LBH Jakarta, proses hukum terhadap para pekerja Holywings bermasalah.
"Proses hukumnya merupakan tindakan reaktif, akibat tekanan massa, prematur dan menambah daftar panjang korban penetapan eksesif pasal karet," ujar Pengacara LBH Muhammad Fadhil Alfathan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (28/6/2022).
"Mulai dari pasal ujaran kebencian penodaan agama, hingga kabar bohong," tambahnya.
Fadhil menegaskan, polisi mengambil tindakan reaktif, serta menunjukkan standar ganda, jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang pernah ditanganinya.
"Kasus ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan terakhir, sebelumnya polisi juga reaktif terhadap perkara 'rendang babi', karena viral di media sosial," tutur Fadhil.
Lebih lanjut, ia menyoroti sikap kepolisian yang kerap menolak laporan yang tak ramai menjadi perbincangan publik.
Fadhil menjelaskan beberapa kasus, yakni penolakan Polresta Banda Aceh pada korban pemerkosaan, dengan alasan belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Ada pula laporan korban perampokan yang sempat ditolak oleh anggota Polsek Pologadung.
"Penerapan pasal-pasal karet eksesif, ditambah laporan yang dibuat oleh kepolisian menambah bukti subjektifitas aparan dalam penegakan hukum," ujar Fadhil.