ADVERTISEMENT

Nilai Holywings Telah Melakukan Penistaan Agama, Wamenag Minta Polisi Terus Kembangkan Penyidikan, Apa Motifnya

Senin, 27 Juni 2022 14:36 WIB

Share
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai pihak Holywings telah melakukan penistaan agama dengan mempromosikan  penjualan minuman keras beralkohol yang menyinggung agama.

"Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menindak dan menahan para pihak yang diduga terlibat tindak pidana penistaan agama," papar Wamenag

"Saya meminta Polri untuk terus mengembangkan penyidikannya untuk mengetahui motif perbuatannya," terang Wamenag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Wamenag sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Hal ini menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagamaan pihak manajemen, sehingga tanpa pikir panjang membuat promosi produk yang dapat melukai perasaan umat beragama

"Saya berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran kita semua khususnya para pengusaha agar dalam melaksanakan bisnisnya tetap mengindahkan nilai-nilai kesakralan agama," terang Wamenag. 

Ia menjelaskan jangan hanya untuk mengejar keuntungan bisnis atau sekedar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum dan menciderai kesucian agama.

Di sisi lain, Wamenag juga mengingatkan karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian maka ia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkhis.

"Menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang. Saya yakin polisi, jaksa dan hakim akan bertindak secara profesional, proporsional dan menjunnjung tinggi nilai-nilai keadilan," terangnya.

Seperti diketahui, Holywings, perusahaan yang bergerak di bidang usaha food and beverage ini tengah tersandung masalah hukum, pemilik sahamnya di antaranya Hotman Paris dan Nikita Mirzani. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT