ADVERTISEMENT

Satpol PP DKI Jakarta Resmi Tutup Permanen Griya Pijat yang Sediakan Jasa Prostitusi Berbalut 'Bungkus Night Vol 2'

Senin, 27 Juni 2022 14:16 WIB

Share
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan gelar apel sebelum menutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan gelar apel sebelum menutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage yang berada di kawasan Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah ada keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta hari ini telah menutup permanen Griya Pijat Hamilton Spa & Massage yang sempat membuat heboh dengan menyediakan jasa prostitusi berbalut 'Bungkus Night Vol 2'.

"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya aktifitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Penutupan Griya Pijat tersebut sudah jelas karena melanggar izin usaha dan juga menjadi lokasi prostitusi online yang dibalut 'Bungkus Night Vol 2'.

"Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, pencabutan TDUP sudah resmi dicabut oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru pada Rabu (22/6/2022).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru Nomor e-0445/TM.21.59.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha itu terdaftar dengan nama Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020.

Adapun nama perusahaan yang mendaftarkan izin tersebut adalah PT Roda Urban Nusantara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT