JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sengkarut dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS), kini mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, usai dilimpahkan laporannya dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Polda Metro Jaya, diketahui bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik dari Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, hingga gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Dan statusnya dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena tadi malam berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi Polda Metro Jaya yang akan menangani terkait masalah laporan perkara RS," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Jenderal polisi berbintang dua itu menyampaikan, terkait dengan update status politikus partai Demokrat itu, akan disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Jadi nanti di Polda Metro Jaya akan dijelaskannya ya," ucap Dedi.
Dedi juga mengatakan, dalam hal ini Polri tentunya akan selalu profesional dalam menangani setiap kasus yang ada.
"Jadi teman-teman jangan membandingkan perkara ini perkara itu. Setiap perkara tidak bisa dibandingkan case by case, apple to apple. Penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan yang dihadapi atau kendala yang ditangani di lapangan," papar Dedi.
"Yang jelas, komitmen penyidik tetap akan profesional di dalam proses penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," sambungnya.
"Polisi kantongi unsur pidana kasus Roy Suryo, kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti akan diasistensi oleh Ditsiber Bareskrim untuk tetap konsern dan fokus serta dalam update penanganan perkara ini," tukas perwira tinggi Polri itu.
Sebelumnya di beritakan, Bareskrim Polri, melimpahkan pelaporan yang dilayangkan oleh organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret nama bekas Menpora, Roy Surto ke Polda Metro Jaya.
Adapun Roy Suryo dalam pelaporan tersebut, berstatus sebagai terlapor usai diduga melecehkan simbol agama Buddha dalam unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang disebut mirip dengan wajah Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi mengenai pelimpahan laporan itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.
Zulpan melanjutkan, atas pelimpahan kasus ini, maka penyidik Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, kemudian meminta keterangan dari para ahli, baik itu ahli agama, bahasa, sosiologi hukum, ahli bidang siber, ahli UU ITE, dan ahli pidana untuk memperkuat dugaan perkara.
"Kemudian, kami juga akan melakukan pengamanan barang bukti dan akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Serta kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dalam hal ini juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia. (Adam).