Waduh! Pria Muda di Pandeglang Terancam Dihukum 15 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 28 Juni 2022 16:45 WIB

Share
Terduga pelaku pengedar obat terlarang saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Istimewa).
Terduga pelaku pengedar obat terlarang saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  - Pria Muda berusia 21 tahun di Kabupaten Pandeglang, terancam dihukum selama 15 tahun penjara, lantaran kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin.

Pelaku berinisial NA (21) itu, kini harus mendekam di jeruji besi, karena pihak Satres narkoba Polres Pandeglang, telah mengamankan pelaku saat melakukan aksinya pada Minggu (26/6/2022) lalu.

Pada saat ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.

Kasatres Narkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana membenarkan, kejadian tersebut. 

“Ya, Satres Narkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21), karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan di daerah Menes Pandeglang,” ungkapnya, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut Hilman membeberkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21), mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merk tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang berada di Tangerang.

Setelah dilakukan interogasi lanjut dia, kemudian pihaknya melakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06/2022) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang.

"Ternyata di temukan obat tablet merk Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir, dan NA mengaku kedua obat terlarang itu dibelinya melalui online Shopee," ujarnya.

\Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," tuturnya. (Samsul Fatoni).

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar