Dua Kali Mangkir Sidang di PN Jaksel, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Alvin Lim
Selasa, 28 Juni 2022 01:12 WIB
Share
Sidang Tindak Pidana dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jaksel. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk kali kedua, Alvin Lim, terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz gagal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alvin tak hadir lantaran mengaku sakit.

Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo memutuskan bakal melakukan penjemputan paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Upaya jemput paksa diputuskan majelis hakim lantaran Alvin dinilai tidak kooperatif, yakni dua kali tidak hadir pada persidangan yang telah diagendakan.

"Oleh karena (terdakwa) dua kali tidal hadir, maka saya putuskan untuk jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi, Senin (27/6/2022).

Keputusan jemput paksa diputuskan majelis hakim atas adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai JPU Syahnan Tanjung.

"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim, menyela.

"Izin Yang Mulia, klien kami melampirkan surat permohonan sakit," ucap Kusuma seraya maju menyerahkan lembaran kertas ke Majelis Hakim.

Halaman
1 2 3 4