ADVERTISEMENT

Mabes Polri Tunggu Revisi 2 Perkap, Terkait PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Sabtu, 11 Juni 2022 19:50 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri kembali angkat bicara terkait soal hasil putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno yang menuai kritik dari publik. 

Pasalnya, meski terjerat kasus rasuah yang memalukan, AKBP Brotoseno justru malah diduga dipekerjakan kembali oleh Polri alih-alih dilakukan pemecatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah berupaya melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2011, agar dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) hasil putusan sidang kode etik terhadap AKBP Brotoseno.

"Fokus kita adalah melakukan revisi terhadap Perkap 14/ 2011 dan Perkap 19/2011 sebagai implementasi dari PP 1 Tahun 2003. Itu harus dibetulkan dulu. Perintah Bapak Kapolri secepatnya," ujar Dedi, Sabtu (11/6/2022).

 

Orang nomor 1 di Divisi Humas Polri itu melanjutkan, apabila nanti rancangan revisi Perkap tersebut telah rampung dan disahkan, maka pihaknya baru akan melakukan upaya-upaya lebih lanjut dalam perkara pelik yang menuai kritik ini.

"(Menunggu?) Iya, harus ada payung hukumnya dulu. Karena di Perkap 14 dan 19 Tahun 2011 tidak ada outcall yang mengoreksi sendiri hasil putusan komisi kode etik sebelumnya," terang Dedi.

"Jadi, dengan adanya Perkap tersebut, nanti ada lembaga yang ditunjuk oleh Pak Kapolri sebagai kalau di Pengadilan umum itu PK atau banding, yang nantu mengoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah menuai pelbagai macam kritik dari publik, Mabes Polri membuka kembali peluang untuk melakukan peninjauan ulang sidang kode etik AKBP Brotoseno yang sebelumnya terjerat dalam dugaan kasus pidana korupsi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, segala macam pertanyaan masyarakat terkait penindakan kasus rasuah AKBP Brotoseno ini, akan terus diperbaiki pihaknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT