Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Alvin Lim

Kamis 01 Sep 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi palu. (Ist.)

Ilustrasi palu. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Alvin Lim divonis empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Mengenai pasca putusan tersebut Alvin Lim menanggapi dengan santai. “Kan sudah saya katakan dari awal, ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA InCracth. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya Nebis in Idem, tapi dipaksakan oleh oknum, ” Kata Alvin dalam keterangan hak Jawab dari LQ Indonesia Law Firm yang diterima Poskota,Kamis (1/9/2022).

“Saya dituduh memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP Palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, jangan pake untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat,” sambungnya.

Menurut Alvin perkara yang sama sudah pernah diputus di tahun 2020 di Mahkamah Agung dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.

“Jika saya cari aman , dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” tuturnya.

Diketahui dalam perkara tersebut sejumlah kejanggalan, pertama jumlah kerugian klaim yang dibayarkan salah satu perusahaan asuransi kepada berinisial M hanya sebesar Rp 6 juta, kedua barang bukti KTP yang diduga memalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan, ketiga belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin menggunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.

Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat di kantornya untuk membuat KTP Palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi Rp 6 juta. Namun inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah menjadi salah. **

Berita Terkait
News Update