32 Pelanggar Yustisi Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jakbar, Total Denda hingga Rp48 Juta

Kamis, 23 Juni 2022 20:15 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat saat melakukan sidang yustisi tipiring di kantor Walikota. (Ist)
Satpol PP Jakarta Barat saat melakukan sidang yustisi tipiring di kantor Walikota. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pelanggar yustisi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (23/6/2022).

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo mengatakan, puluhan orang tersebut terbukti melanggar karena tidak memiliki izin dalam mendirikan usaha.

"Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang. Mayoritas pelanggaran terkait izin usaha," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis.

Sumardi menyebut, mayoritas pemilik usaha yang melanggar yakni rumah kos-kosan yang tidak memiliki izin dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.

 

"Mayoritas yang melanggar rumah kos yang tidak memiliki izin, rumah kos yang tidak lapor RT, RW dan Lurah," jelas Sumardi.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan.

Sumardi menuturkan, pemilik usaha yang mengikuti sidang yustisi tipiring hari ini, tidak memilik izin usaha, sehingga dianggap ilegal dan menyalahi aturan. Akhirnya ditindak.

"Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Sumardi.

Kepada pelanggar, lanjut Sumardi, mereka kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar