BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berkolaborasi dengan RS EMC Cikarang, menggelar sosialisasi yang bertema Update Issue JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Penanganan Cedera di Dada.
Sosialisasi yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan itu berlangsung di RS EMC Cikarang, Rabu 22/6/2022.)
Selain mendapatkan sosialisasi perihal manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan tata cara pelaporan jika peserta mengalami kecelakaan kerja, puluhan perwakilan perusahaan ini juga mendapatkan sosialisasi perihal fasilitas kesehatan yang ada di RS EMC Cikarang serta sharing seputar kesehatan dan penanganan cidera dada.
\Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara, serta Dr. Rudi selaku Direktur RS EMC Cikarang.
Andry Rubiantara, menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit EMC Cikarang atas pelayanan yang selama ini diberikan kepada peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan juga atas kontribusinya dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya beliau juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk turut berkontribusi mengurangi kemiskinan di Kabupaten Bekasi dengan melindungi pekerja rentan kedalam program
Dr. Rudi selaku Direktur RS EMC Cikarang, mengatakan bangga dan gembira dengan adanya kegiatan sosialisasi dengan BPJS ketenagakerjaan.
Maksud & tujuan kegiatan ini salah satunya adalah untuk memberitahukan kepada perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi bahwa, rumah sakitnya siap menerima dan menangani pasien-pasien dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan memberikan pelayanan yang unggul dan terbaik agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang maksimal, ” janjinya.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenegakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pengangkutan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan," jelas Andry.
Di masa pemulihan, lanjutnya, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeser pun," paparnya.(tri)