Ahli Waris Pengurus MUI Kabupaten Bekasi, Dapat Santunan dari BP Jamsostek

Senin 04 Apr 2022, 10:25 WIB
Ahli Waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas.(Tst)

Ahli Waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas.(Tst)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ahli Waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas.

Adapun masing-masing ahli waris Alm. Ahmad Hanafi, Alm. Muslih serta Alm. M. Zubaer HS masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.

Pengurus MUI yang meninggal tersebut, telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek sejak tahun 2018 dengan kepesertaan 2 program, yaitu program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Penyerahan simbolis santunan tersebut, diserahkan langsung oleh  Kepala Kantor  BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas, Eliwati didamping oleh KH.Madrais Hajar R, Lc selaku Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi.

 ”BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ujar  Eliwati.

Ia menambahkan, MUI sebagai lembaga independen yang mewadahi para ulama, dan cendikiawan islam sudah selayaknya difasilitasi dalam sistem jaminan sosial.

"Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan mereka. Sebagai lembaga independen, pengurus MUI pun tidak lepas dari resiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. 


Berita Terkait


News Update