ADVERTISEMENT

Polisi Pastikan Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Tidak Pakai Sabu

Kamis, 23 Juni 2022 10:42 WIB

Share
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus kematian mahasiswa di apartemen , diketahui korban mal praktik oplas. (foto:poskota/zendy)
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus kematian mahasiswa di apartemen , diketahui korban mal praktik oplas. (foto:poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan kematian mahasiswi berinisial I (31) di  kamar apartemen  kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena overdosis suntik silikon kecantikan.

Ia diketahui mengalami gangguan jaringan setelah di suntik silikon pada bagian bokong atau pantatnya.

Hal tersebut menepis informasi terkait I tewas akibat overdosis narkotika jenis sabu. Dugaan itu mencuat lantaran ditemukan bong sabu di kamar apartemen korban ketika polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami sudah cek, hasil autopsi dan sebagainya tidak ada terkait masalah penggunaan itu (sabu) untuk saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Kemudian, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna melakukan proses autopsi. Polisi juga turut memeriksa urine hingga darah korban untuk mengetahui adanya unsur penggunaan narkotika sebelum I tewas.

Namun, kata Ridwan, setelah melakukan pemeriksaan polisi tidak menemukan unsur penggunaan narkotika dalam tubuh korban.

"Tidak ada, hasil darah urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," sambung Ridwan.

Soal temuan bong sabu, Ridwan menyatakan jika benda itu sudah berada lama di kamar apartemen tersebut. Hanya saja, Ridwan tidak menjelaskan lebih rinci terkait temuan benda tersebut.

"Sepertinya di stand by-kan di situ (kamar)," beber dia.

Diketahui, I ditemukan tewas usai salah satu penghuni apartemen mencium bau tak sedap dan kemudian melapor ke pihak apartemen. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak apartemen, ternyata I sudah dalam keadaan tewas dan membusuk di kamar apartemen.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta kalau ada seseorang yang sempat terburu-buru menitipkan kunci kamar korban.

Merujuk pada pemeriksaan kamera pengawas CCTV, ditemukan fakta lain, yakni korban sempat bertemu seseorang di lobi apartemen. Polisi pun bergerak dan mendapati sosok Lisa yang merupakan pemilik salon.

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Lisa di salon miliknya di kawasan Tangerang Selatan pada 9 Juni 2022. Kepada polisi, Lisa mengakui melakukan suntikan silikon ke tubuh korban.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I. Maka polisi meringkus Bela yang merupakan karib I dan menghubungan jasa suntik silikon yang dilakukan Lisa.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT