ADVERTISEMENT

Terungkap! Mahasiswi Tewas di Apartemen Jakarta Selatan Korban Oplas Abal-abal, Polisi: Korban Ingin Miliki Body Aduhai

Rabu, 22 Juni 2022 18:24 WIB

Share
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus kematian mahasiswa di apartemen , diketahui korban mal praktik oplas. (foto:poskota/zendy)
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus kematian mahasiswa di apartemen , diketahui korban mal praktik oplas. (foto:poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua transpuan berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya seorang mahasiswi I (31) di dalam sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun penemuan tewasnya I pada Rabu 8 Juni 2022 dengan keadaan membusuk. I ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan terdapat sebuah alat hisab narkotika atau bong.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan I tewas akibat overdosis suntik silikon kencantikan yang dilakukan oleh tersangka A alias Lisa. I awalnya memiliki rasa iri dengan Bella.

"Bela sering bercerita dan bahkan pengakuan tersangka Bela korban ingin memiliki tubuh seperti saudara Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa," ucap Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

 

"Jadi tersangka Bela itu juga merupakan pasien tersangka Lisa," lanjut Budhi.

Kemudian, akhirnya I terpengaruh dan akhirnya mengikuti saran dari Bella untuk melakukan suntik silikon kecantikan dengan Lisa.

Selanjutnya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka transpuan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, Handphone milik kedua tersangka, 1 derigen berisikan silikon dan satu derigen cairan Ethanol.

"Kemudian cairan lidocen atau cairan untuk semacam pembius untuk mati rasa sebelum penyuntikan, serta satu kardus jarum suntik yang kami temukan," ucap Budhi.

Kemudian, polisi menjerat Lisa dan Bella menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT