JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memulangkan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemalakan kepada teknisi jaringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua anggota ormas yang diketaui berinisial E alias Erik dan N alias Nikmad itu, dipulangkan karena belum ditemukan unsur pidana dalam kasus itu.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, unsur pidana tersebut tidak ditemukan lantaran kedua pelaku belum menerima uang yang diminta kepada korban.
"Unsur pidana belum masuk karena belum ada transaksional di situ jadi kita tidak bisa menahan atau memproses," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022)
Diterangkan Ardhie, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intens kepada kedua anggota ormas yang sebelumnya tertangkap itu. Mereka mengakui telah meminta uang senilai Rp1,5 juta.
Namun, pihak perusahaan tempat korban bekerja belum memberikan uang tersebut.
"Pihak pekerja melaporkan ke pimpinannya, namun mereka belum memberikan nominal yang diminta," bebernya.
Ardhie membenarkan bahwa keduanya merupakan anggota Ormas yang berbeda.
Lanjutnya, kedua anggota ormas tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tak bertindak semacam itu di kemudian hari.
"Kedua orang ini anggota ormas aktif. Mereka temenan cuman beda organisasi aja. Kemarin kta amankan dan kita minta keterangan serta buat surat pernyataan dan permohonan maaf," pungkasnya.
Diketahui, aksi pemalakan tersebut terjadi pada Selasa (21/6/2022), tepatnya di Jalan Bojong Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.