"Nah itu 4 orang dibagi 2 tempat, di pintu 7 sama di pintu 2. Jadi mereka bergerak patroli," jelas Wildan.
Namun, saat ditanyakan apakah ada rencana penambahan petugas untuk lebih mengantisipasi terjadinya parkir ilegal, Wildan mengatakan, untuk wilayah lainnya masuk ke Pademangan, Jakarta Utara.
"Yang masuk Jakarta Pusat itu memang hanya pintu masuk 7 dan pintu 2," terang Wildan.
Lebih lanjut, Wildan menuturkan, yang berhak menindak penyelanggara parkir ilegal tersebut ialah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Untuk premannya kita laporkan ke Pol PP untuk di BAP juga," tuturnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan bahwa perihal parkir liar ialah tanggung jawab dari Dinas Perhubungan.
"Itu domain dishub, mba," kata Purba. (cr02)