Waduh! Parkir Liar Menjamur di PRJ, Petugas Saling Lempar Tanggungjawab

Rabu 22 Jun 2022, 05:00 WIB
Parkir liar di kawasan JIExpo, Jalan Raya Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (foto: poskota/rika)

Parkir liar di kawasan JIExpo, Jalan Raya Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (foto: poskota/rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Parkir liar di Pekan Raya Jakarta (PRJ) JIExpo Kemayoran kian menjamur meski telah berulang kali ditertibkan oleh petugas.

Pasalnya, pelanggaran itu telah menjadi ladang keuntungan bagi sejumlah pihak, seperti warga setempat hingga organisasi masyarakat.

Petugas terkait pun seperti saling lempar tanggungjawab dengan menjamurnya parkir liar di PRJ.

Saat diwawancarai, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, pihaknya hanya berwenang untuk menderek kendaraan yang melanggar aturan saja.

"Untuk Dishub kewenangannya hanya terbatas mengangkut ke truk saja bu. Ada 5 transportasi kita diberikan untuk mengangkut motor itu dipindahkan ke tempat yang aman yaitu kantor kepolisian, ke polres ataupun di tempat lain yang aman," ucap Wildan, Selasa 21 Juni 2022.

"Iya kalau roda 4 kita derek, kalau roda 2 kita angkut dititipin ke tempat yang aman," sambungnya.

Wildan menyebut, hanya petugas kepolisian yang berwenang untuk menindak berupa penilangan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan.

"Nah untuk BAP tilangnya oleh kepolisan. Karena itu mobil dan motor pribadi, polisi yang punya kewenangan menilangnya," katanya.

Kemudian, lanjut Wildan, untuk kendaraan motornya ditahan, dengan BAP tilang polisi, karena melanggar tempat larangan parkir.

Menurutnya, pihaknya telah mengerahkan petugas sebanyak 8 orang untuk menjaga keamanan di 2 pintu masuk JIExpo.

"Kita setiap hari ada 8 orang yang berjaga, 1 shift 4 orang," ujarnya.

"Nah itu 4 orang dibagi 2 tempat, di pintu 7 sama di pintu 2. Jadi mereka bergerak patroli," jelas Wildan.

Namun, saat ditanyakan apakah ada rencana penambahan petugas untuk lebih mengantisipasi terjadinya parkir ilegal, Wildan mengatakan, untuk wilayah lainnya masuk ke Pademangan, Jakarta Utara.

"Yang masuk Jakarta Pusat itu memang hanya pintu masuk 7 dan pintu 2," terang Wildan.

Lebih lanjut, Wildan menuturkan, yang berhak menindak penyelanggara parkir ilegal tersebut ialah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk premannya kita laporkan ke Pol PP untuk di BAP juga," tuturnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan bahwa perihal parkir liar ialah tanggung jawab dari Dinas Perhubungan.

"Itu domain dishub, mba," kata Purba. (cr02)

Berita Terkait
News Update