ADVERTISEMENT

Terungkap! Pelaku Pencurian Aset Kantor Senilai Rp2 M di Makasar Jaktim Mantan Karyawan, Sakit Hati Gaji Tak Dibayar

Selasa, 21 Juni 2022 02:07 WIB

Share
Polsek Makasar menangkap pelaku pencurian aset kantor senilai Rp2 M. (foto:ardhi)
Polsek Makasar menangkap pelaku pencurian aset kantor senilai Rp2 M. (foto:ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Para pelaku terjerat hukum dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti AC, kursi kantor, sofa, meja yang sempat dijual melalui daring. (Ardhi) 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT