ADVERTISEMENT

Apes! Pelaku Pencurian Gas 3 Kg Diringkus Warga, Begini Kronologisnya

Sabtu, 28 Mei 2022 21:57 WIB

Share
Tabung gas elpiji di pangkalan gas di Jalan Raya Poncol, Nomor 14, Kelurahan Ciracas,Jakarta Timur. (Foto: Ardhi) 
Tabung gas elpiji di pangkalan gas di Jalan Raya Poncol, Nomor 14, Kelurahan Ciracas,Jakarta Timur. (Foto: Ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian ADP (35) ditangkap warga lantaran melakukan pencurian sebuah tabung gas berukuran tiga kilogram terjadi di rumah kos-kosan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

ADP ditangkap saat hendak membawa kabur sebuah tabung gas berukuran 3 kilogram dan sepasang sepatu dengan merk ternama.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cempaka Putih, Komisaris Polisi (Kompol) Bernard Bachtera Saragih mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan, pelaku ditangkap oleh warga penghuni kos yang curiga gerak gerik pelaku dengan membawa tabung gas dan sepatu saat dini hari," ucap Bernard saat dihubungi, Sabtu (28/5/2022).

Selain itu, Pihak Kepolisian Cempaka Putih juga telah mengamankan barang bukti.

Bernard menjelaskan, peristiwa berawal saat Topan selaku saksi dan merupakan salah satu penghuni kost di Jalan Cempaka Putih IB RT 3 RW 02 melihat pelaku membawa tabung gas dan sepasang sepatu.

Kemudian, saksi menanyakan kepada pelaku terkait kepemilikan barang yang dibawa.

"Pelaku pas ditanya bilangnya itu punya tantenya, terus ada saksi yang curiga langsung mencegah pelaku keluar area kosan," kata Bernard.

Kemudian, lanjut Bernard, ditanyakan kepada penghuni kosan, ternyata benar barang yang dibawa pelaku itu adalah hasil curian dari salah satu tempat kosan.

Pelaku diduga merupakan spesialis pencuri rumah kos-kosan di area Cempaka Putih.

Mengingat di wilayah Cempaka Putih cukup banyak rumah kos-kosan dan kontrakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT