ADVERTISEMENT

Apa Singkatan SWDKLLJ Pada STNK? Simak Pengertian hingga Fungsinya

Minggu, 19 Juni 2022 13:39 WIB

Share
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain nama pemilik dan detail kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga tertera informasi mengenai SWDKLLJ. Apa itu?

Pengertian dan Fungsi SWDKKLJ

Dilansir dari beberapa sumber, SWDKLLJ singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika suatu saat mengalami kecelakaan di jalan. Asuransi kecelakaan lalu lintas ini dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (persero).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK akan ditampung oleh PT Jasa Raharja. Kemudian, nilai yang harus dibayarkan sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis kendaraan.
 

Perkiraan Biaya SWDKKLJ

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, dijelaskan besaran biaya SWDKLLJ yang ditetapkan untuk seluruh pemilik kendaraan. Namun, biayanya dibedakan sesuai jenis golongan kendaraan.

Berikut biaya SWDKKLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.

1.    Kendaraan Golongan A

Mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan sepeda motor dengan mesin 50 cc. Hanya akan dikenakan tarif karta dana/sertifikat (KD/ SERT) sebesar Rp 3 Ribu

2. Kendaraan Golongan B

Kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator, serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 20 Ribu. Kemudian adanya penambahan Rp 3 Ribu untuk administrasi KD/SERT, sehingga totalnya menjadi Rp 23 Ribu.

3. Kendaraan Golongan C1

Sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 hingga 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 35 Ribu.

4. Kendaraan Golongan C2 

Sepeda motor dan scooter dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp 83 Ribu.

5. Kendaraan Golongan DP

Mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp 143 Ribu.

6. Kendaraan Golongan DU

Mobil penumpang untuk angkutan umum dengan maksimal 1.600 cc. Biaya yang harus dibayarkan Rp 73 Ribu.

7. Kendaraan Golongan EP

Mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp 153 Ribu.

8. Kendaraan Golongan EU

Mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc. Biaya tahunannya Rp 90 Ribu. 

9. Kendaraan Golongan F

Truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan mobil barang dengan kapasitas mesin di atas 2.400 cc harus mempersiapkan Rp 163 Ribu per tahunnya.

Cara klaim SWDKLLJ

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan, yakni jika terjadi kecelakaan di jalan, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja. 

Kemudian, jika korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Terakhir, jika korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017. 

• Dana untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

• Dana untuk santunan cacat tetap sebesar maksimal Rp50 juta. 

• Dana untuk biaya rawat luka-luka untuk darat dan laut maksimal Rp20 juta. 

• Dana untuk rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta. 

• Dana untuk penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. 

 • Dana untuk penggantian ambulans maksimal Rp500.000. 

•  Dana untuk penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT