ADVERTISEMENT

Nah Lho! STNK Bakal Diblokir jika Pelanggar Tak Bayar Denda e-TLE

Rabu, 6 April 2022 07:03 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (foto: poskota/adam)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan, pihaknya bakal memblokir STNK pelanggar yang tak membayar denda e-TLE atau Tilang elektronik di sejumlah Jalan Tol.

Pemblokiran STNK akan dibuka setelah pelanggar membayar denda tilang yang dibebankan saat membayar pajak kendaraan.

"Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka biaya pembayaran pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut. Terkait dengan denda, itu maksimal sebesar Rp. 500 ribu," kata Sambodo, kemarin.

Dalam penerapannya sampai hari kelima, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak tilang sebanyak 128 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, dari mulai melanggar batas kecepatan maupun batas muatan.

"Terakhir, ada sebanyak 128 kendaaran yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," terangnya.

Terkait mekanisme penilangan, Sambodo menjelaskan, ketika ditemukan ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, maka secara otomatis kamera akan men-capture nomor polisi pada kendaraan terkait.

Kemudian hasil capture tersebut akan dikirim ke back office e-TLE di gedung TMC Polda Metro Jaya.

"Dari TMC kita lihat apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Misalnya capture kamera jelas tidak buram, plat nomor jelas dan sesuai dengan database kita," terang dia.

"Kalau memang sesuai dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dapat diverifikasi dan kemudian langsung diterbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar," sambungnya.

Dalam hal ini, ujar dia, pengemudi yang terbukti melanggar memiliki batas waktu selama 7 hari lamanya untuk melakukan konfirmasi dari surat yang diterima itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT