ADVERTISEMENT

Negara Harus Turun Tangan! Indonesia Darurat Kasus Pelacuran Gadis di Bawah Umur

Rabu, 6 April 2022 06:28 WIB

Share
Ilustrasi prostitusi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi prostitusi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus prostitusi atau pelacuran gadis di bawah kian mengkhawatirkan di Indonesia khususnya Jakarta. Kemarin, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan belasan bocah di bawah umur yang terlibat prostitusi online dari salah satu Wisma di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida, mengatakan, praktik prostitusi anak di bawah umur, bukanlah sebuah fenomena yang baru di Indonesia.

Menurutnya, praktik seperti ini sudahbada sejak lama hanya kemasannya saja berbeda.

Di era saat ini ada sebuah inovasi dalam menjalankan bisnis pelacuran anak di bawah umur yakni dengan memanfaatkan media sosial.

"Banyak kasus sudah terungkap, bahkan terindikasi dan teroganisir. Bahkan ada yang menjadikan siswi usia SMP sebagai pekerja seks," kata Ida saat dihubungi Poskota.

Dia mengungkapkan, para remaja yang terlibat ke dalam pusaran bisnis prostitusi, tentunya dilatar belakangi beragam faktor mulai dari ekonomi ataupun korban perdagangan orang.

"Jadi dalam hal ini, termasuk korban perdagangan orang (tertipu/terjebak), termasuk mereka yang dieksploitasi oleh keluarga dan pacarnya. Bahkan, ada diantara mereka yang justru memilih masuk ke dalam dunia hitam ini karena tuntutan ekonomi keluarga," tutur dia.

"Bagaimana pun, dalam usia anak, harusnya mereka mendapat perlindungan. Dan perlu ada upaya-upaya untuk mengeluarkan mereka dari jerat praktik eksploitasi seksual. Dan perlu diingat juga, dalam konteks mereka jadi korban perdagangan orang, tentu mereka tidak mudah keluar," papar Ida.

Para gadis tersebut, terang Ida, bukan tidak mungkin mengetahui risiko dalam pekerjaan yang digelutinya ini.

Sebab, dalam kasus yang berlatar pada tuntutan ekonomi dan juga gaya hidup, risiko atau dampak yang ditimbulkan tidaklah menjadi suatu pertimbangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT