JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perseteruan yang terjadi antara aktor laga, Iko Uwais dengan seorang desainer interior bernama Rudi diwarnai dengan aksi saling lapor di antara kedua belah pihak.
Seperti diketahui, seseorang bernama Rudi melaporkan aktor film Triple Threat itu ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus penganiayaan.
Sementara Iko Uwais, melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus serupa ditambah dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaporan Iko bakal diproses oleh pihaknya setelah laporan Rudi di Polres Metro Bekasi Kota rampung diproses penyidik.
"Jadi, karena laporan saudara Rudi masuk lebih dahulu di Polres Metro Bekasi Kota, maka laporan saudara Iko ini akan diproses dengan menunggu hasil pelaporan di sana (Polrestro Bekasi Kota). Sehingga penyidik akan mendalami dulu apakah saudara Iko ini terbukti atau tidak melakukan tindakan penganiayaan. Itu yang akan menentukan langkah di Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).
Zulpan menjelaskan, apa yang dilaporkan Iko atas dugaan kasus penganiayanan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jayan bisa saja digugurkan, sebab laporan Rudi telah pertama kali dilayangkan di Polres Metro Bekasi kota sudah diproses dan telah dilalukan pemerikaaan terhadap beberapa saksi beserta hasil visum.
"Jadi bisa rekan-rekan simpulkan sendiri ya, yang jelas laporan di Polres Metro Bskasi Kota lebih dahulu dilaporkan pada hari Sabtu 11 Juni 2022. Kemudian laporan di sini (Polda Metro Jaya) dilaporkan dini hari atau tanggal 14 Juni 2022. Laporan di Bekasi Kota sudah berproses, sudah berjalan, sudah ada pemeriksaan terhadap saksi dan korban," ujarnya.
Dia menambahkan, sedianya Iko juga telah diagendakan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
"Namun, saudara Iko Uwais, melalui Kuasa hukumnya meminta penundaan karena adanya kegiatan lain terkait dengan kesibukan yang bersangkutan," ucan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat melati tiga itu juga menyatakan, dalam menangani perkara ini, Polda Metro Jaya akan mengedepankan penegakkan hukum yang berkeadilan tanpa memandang status siapa pun.
"Yang jelas, Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," imbuhnya.
Sebagai informasi, polemik yang terjadi antara aktor laga Tanah air, Iko Uwais dengan seorang Desainer Interior bernama Rudi bermula dari terjadinya miss communication di antara kedua belah pihak terkait dengan pembayaran jasa desain interior.
"Sebagaimana yang disampaikan pelapor, antara pelapor dengan terlapor ini sepakat untuk menggunakan jasa terkait desain interior dengan nilai sebesar Rp 300 juta, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap yaitu 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," tutur Zulpan.
"Pelapor sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai," sambungnya.
Karena hal tersebut, lanjut dia, Iko kemudian meminta berkomunikasi dengan Rudi untuk memperbaiki sesuai gambar awal. Namun, tak direspon baik oleh Rudi. Dia menghina Audy, istri Iko Uwais.
"Terlapor menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sediri," ungkap mantan Kapolsek Ciputat itu.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu menjelaskan, Iko sebelumnya juga telah berupaya menghubungi Rudi pada 11 Juni 2022. Namun, tak ada titik temu. Rudi saat itu beralasan sedang di luar kota.
Hingga kemudian, tak berselang lama, Iko Uwais melihat Rudi melintas dekat rumahnya. Kejadian itu direkam oleh Iko Uwais.
"Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki korban beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria Mahardika Inda) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke media sosial," terang dia.
Zulpan mengatakan, aktor film Triple Threat itu mencoba menghentikan terlapor yang merekam video tersebut. Namun, pengakuan Iko, ia justru ditendang oleh terlapor.
"Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor juga berusaha membanting pelapor" imbuhnya.
Atas kejadian itu, ucap Zulpan, Iko mencoba membela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Ketika itu, Firmansyah adik Iko juga berusaha melerai pertikaian yang terjadi. Namun, terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah.
"Melihat hal itu, pelapor merespons dan menendang terlapor," pungkasnya.
Adapun laporan Iko telah diterima dan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2022. (Adam).