ADVERTISEMENT

Pengguna Internet Indonesia Tembus 210 Juta, PSI Ingatkan Undang-undang Masih Jadul: Meresahkan Sekali!

Senin, 13 Juni 2022 11:48 WIB

Share
Juru Bicara PSI, Sigit Widodo. (foto: ist)
Juru Bicara PSI, Sigit Widodo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengguna internet Indonesia tahun ini menembus angka 210 juta orang. Meskipun perkembangan ini menggembirakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan ancaman yang mungkin terjadi karena kurangnya aturan perundangan Indonesia yang mengatur soal internet.

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo menyebut masih banyak aturan perundangan yang tidak update dengan perkembangan di dunia internet.

"Kebanyakan aturan perundangan kita masih jadul dan tidak mengatur perkembangan mutakhir di dunia siber," ujarnya, Senin 13 Juni 2022.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis ‘Profil Internet Indonesia 2022’. Dalam profil tahunan itu APJII mencatat kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia dari 73,70 persen tahun lalu menjadi 77,02 persen pada awal 2022 atau sama dengan 210.026.769 orang pengguna.

PSI mengingatkan, selama ini aturan perundangan yang mengatur internet di Indonesia hanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi yang dikeluarkan pada 2008. “Di luar itu aturan perundangan kita tidak mengatur soal Internet," ujarnya.

Sigit mencontohkan Undang-undang Telekomunikasi tahun 1999 yang sama sekali tidak menyebut soal internet. “Undang-undang Telekomunikasi kita disahkan 23 tahun silam dan masih berlaku sampai sekarang. Anak yang lahir saat Undang-undang ini disahkan, sekarang sudah lulus sarjana. Jadul banget,” sesalnya.

Menurut laporan APJII, hanya sekitar 4 persen pengguna Internet di Indonesia yang menggunakan internet kurang dari satu jam setiap harinya. 

"Setengah dari pengguna internet Indonesia minimal menggunakan internet selama 6 jam per hari dan mereka tidak dilindungi aturan perundangan kita selain UU ITE dan UU Pornografi. Ini meresahkan sekali," kata Sigit.

Sigit menyebut, tidak adanya aturan perundangan yang jelas membuat 210 juta Warga Negara Indonesia rentan diserang di dunia siber. “Yang paling jelas soal perlindungan data pribadi yang selama ini banyak sekali diretas dan diperjualbelikan,” ujranya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT