ADVERTISEMENT

Adam Deni Tak Puas dengan Tanggapan JPU : Jaksa ini Tidak Bekerja Untuk Negara

Senin, 13 Juni 2022 19:46 WIB

Share
Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (cr08)
Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (cr08)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya , Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa lantaran telah melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. (CR08)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT