Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: tangkapan layar/youtube/kpk ri)

NEWS

Geledah Rumah eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Perangkat Elektronik

Minggu 12 Jun 2022, 06:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan pribadi eks Wali Kota Yogyakarta, Hayadi Suyuti (HS) pada Jumat, 10 Juni 2022 kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Yogyakarta.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam keterangannya.

Selain kediaman Haryadi, ucap Ali, KPK juga menggeledah kantor Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Pemkot Yogyakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.

"Pada penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku Wali Kota untuk penerbitan IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” ujar dia.

Ali mamaparkan, dalam hal ini komisi antirasuah akan segera menganalisa dokumen-dokumen yang telah disita tersebut, guna memperkuat dan melengkapi berkas perkara tersangka.

"Selanjutnya, tim KPK segera menganalisa dan melakukan penyitaan bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Haryadi Suyuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di dua wilayah, yakni di Jakarta dan Yogyakarta. Adapun dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut menjaring pihak lainnya, yang selanjutnya bakal dijadikan tersangka dalam dugaan kasus rasuah ini.

Lebih lanjut, Haryadi Suyuti sendiri pun telah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Yogyakarta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana (NW), serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono (TBW) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara sebagai pemberi suap, yakni Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pun para tersangka tersebut, bakal ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan. (adam)

Foto: Tangkapan laya YouTube KPK RI

Tags:
Geledah Rumah eks Wali Kota YogyakartaKPK Sita Sejumlah Dokumen dan Perangkat ElektronikPerangkat ElektronikKPKWali Kota YogyakartaHaryadi Suyuti

Reporter

Administrator

Editor